Monday, December 15, 2008

Printer HP Terbaru

Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) telah mewajibkan penggunaan stiker sebagai tanda registrasi. Namun, peraturan ini ternyata tidak membuat Hewlett-Packard (HP) langsung menanamkan stiker di printer terbaru mereka. Kenapa?

Mulia Dewi Karnadi, Consumer Sales Director Imaging Printer HP Indonesia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap transisi untuk mengikuti aturan tersebut.

Pasalnya, proses integrasi stikerisasi dan registrasi yang harus disesuaikan dengan setiap lini produksinya dirasa sangat panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukannya, imbuh Dewi.

"Dalam proses ini kan jalurnya panjang ada dealer, ada master dealer. Dari faktor ini untuk terus mengikuti peraturan kita tidak bisa langsung mengikuti," kilahnya, via telepon kepada beberapa wartawan, Rabu (13/6/2007)

Lamanya proses ini diperkirakan Dewi, akan memakan waktu 2-3 bulan ke depan sehingga seluruh printer HP yang dijual di pasaran sudah dilengkapi stiker yang sudah teregistrasi.

Dewi menambahkan, dengan tidak diberikan stiker pada printer HP bukan berarti penjualan printer ini telah melanggar peraturan. Sebab, printer-printer tersebut sudah teregistrasi hanya proses stikerisasinya saja yang masih terpisah.

"Nanti HP akan siapkan satu portal dimana akan mempermudah kostumer untuk melakukan pendataan. Kita sendiri juga sudah mempersiapkan stikernya. Jadi nantinya proses registrasi dan stikerisasi mau ngga mau harus lewat dua proses," tukasnya.

Sebelumnya bertempat di Blitzmegaplex Jakarta, HP telah memperkenalkan jajaran printer terbaru mereka, yakni Office Jet Pro K5000, K5300 dan K5400. Khusus K5000 diklaim sebagai printer desktop tercepat di dunia, dengan kecepatan mencetak 36 page per minute (ppm) untuk mono dan 35 ppm untuk warna. ( ash / ash )

No comments:

Post a Comment